Tentang Sunat Perempuan
Menanggapi desakan agar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan dicabut, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa dalam Permenkes itu justru untuk melindungi perempuan dari praktik sunat yang tidak sehat.
Kalau tidak diatur, dikhawatirkan sunat perempuan yang sudah menjadi tradisi sebagian masyarakat secara turun temurun itu akan membahayakan kesehatan perempuan. Permenkes, mengatur agar khitan dilakukan dengan benar dan hanya oleh tenaga kesehatan tertentu untuk menjamin keamanan dan keselamatan perempuan sesuai ketentuan agama, standar pelayanan dan standar profesi.
Permenkes tidak mengharuskan sunat bagi perempuan. Sunat perempuan dapat dilakukan hanya atas permintaan dan atau persetujuan dari orang tua anak perempuan atau wali. Jadi dalam Permenkes tidak mengharuskan perempuan disunat, tetapi apabila ada perempuan yang ingin disunat Permenkes itu digunakan sebagai standar operating precedure (SOP) atau acuan oleh tenaga kesehatan tertentu.
Sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan
klitoris, tanpa melukai klitoris dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan dan perawat yang telah memiliki ijin praktik, atau surat izin kerja dan diutamakan yang berjenis kelamin perempuan.
Dalam melaksanakan sunat perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris.
Jadi sunat perempuan yang diatur dalam Permenkes tersebut bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multilation = FGM) menurut klasifikasi WHO. Menurut WHO, ada empat tipe FGM, yaitu pertama, pemotongan “prepuce” dengan atau tanpa mengiris/menggores bagian atau seluruh klitoris. Kedua, pemotongan klitoris dengan disertai pemotongan sebagian atau seluruh labia minora. Ketiga, pemotongan bagian atau seluruh alat kelamin luar disertai penjahitan/penyempitan lubang vagina. Keempat, tidak terklarifikasi, termasuk penusukan, pelubangan atau pengirisan/penggoresan terhadap klitoris dan atau labia.
Tidak boleh
Dalam Permenkes disebutkan, sunat tidak boleh dilakukan pada perempuan yang sedang menderita infeksi genitalia eksterna atau infeksi umum. Disamping itu, juga mengatur larangan menggunakan cara mengkauterisasi klitoris; memotong atau merusak klitoris baik sebagian maupun seluruhnya dan memotong atau merusak labia minora, labia majora, hymen atau selaput dara dan vagina baik sebagian maupun seluruhnya.
Dalam menyusun Permenkes, telah dilakukan berbagai pembahasan dan masukan dari berbagai pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (Perdossi) dan lain-lain.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota dengan melibatkan organisasi profesi seusia dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk menjamin hak dan melindungi keselamatan pasien yang disunat oleh tenaga kesehatan. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota dapat mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi desakan agar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan dicabut, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa dalam Permenkes itu justru untuk melindungi perempuan dari praktik sunat yang tidak sehat.
Kalau tidak diatur, dikhawatirkan sunat perempuan yang sudah menjadi tradisi sebagian masyarakat secara turun temurun itu akan membahayakan kesehatan perempuan. Permenkes, mengatur agar khitan dilakukan dengan benar dan hanya oleh tenaga kesehatan tertentu untuk menjamin keamanan dan keselamatan perempuan sesuai ketentuan agama, standar pelayanan dan standar profesi.
Permenkes tidak mengharuskan sunat bagi perempuan. Sunat perempuan dapat dilakukan hanya atas permintaan dan atau persetujuan dari orang tua anak perempuan atau wali. Jadi dalam Permenkes tidak mengharuskan perempuan disunat, tetapi apabila ada perempuan yang ingin disunat Permenkes itu digunakan sebagai standar operating precedure (SOP) atau acuan oleh tenaga kesehatan tertentu.
Sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan
klitoris, tanpa melukai klitoris dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan dan perawat yang telah memiliki ijin praktik, atau surat izin kerja dan diutamakan yang berjenis kelamin perempuan.
Dalam melaksanakan sunat perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris.
Jadi sunat perempuan yang diatur dalam Permenkes tersebut bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multilation = FGM) menurut klasifikasi WHO. Menurut WHO, ada empat tipe FGM, yaitu pertama, pemotongan “prepuce” dengan atau tanpa mengiris/menggores bagian atau seluruh klitoris. Kedua, pemotongan klitoris dengan disertai pemotongan sebagian atau seluruh labia minora. Ketiga, pemotongan bagian atau seluruh alat kelamin luar disertai penjahitan/penyempitan lubang vagina. Keempat, tidak terklarifikasi, termasuk penusukan, pelubangan atau pengirisan/penggoresan terhadap klitoris dan atau labia.
Tidak boleh
Dalam Permenkes disebutkan, sunat tidak boleh dilakukan pada perempuan yang sedang menderita infeksi genitalia eksterna atau infeksi umum. Disamping itu, juga mengatur larangan menggunakan cara mengkauterisasi klitoris; memotong atau merusak klitoris baik sebagian maupun seluruhnya dan memotong atau merusak labia minora, labia majora, hymen atau selaput dara dan vagina baik sebagian maupun seluruhnya.
Dalam menyusun Permenkes, telah dilakukan berbagai pembahasan dan masukan dari berbagai pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (Perdossi) dan lain-lain.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota dengan melibatkan organisasi profesi seusia dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk menjamin hak dan melindungi keselamatan pasien yang disunat oleh tenaga kesehatan. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota dapat mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.